Pengawas Pemilu adalah lembaga adhoc
yang dibentuk sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih)
dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu
dilantik.Lembaga pengawas pemilu adalah khas Indonesia.
Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan tahapan pemilu,menerima pengaduan, serta menangani
kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Proses pelaksanaan Pemilu 1955 sama
sekali tidak mengenal lembaga pengawas pemilu. Lembaga pengawas pemilu
baru muncul pada Pemilu 1982, Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu
1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan
manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu
pada Pemilu 1971.
Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu
yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini
lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI.
Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan
meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI,
pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam
kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya
badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi
Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi
pelaksanaan pemilu.
Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme
kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999.
Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum
(Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003.
UU No. 12/2003 menegaskan, untuk
melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar