Kebumen.com
Peraturan KPU no 9 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati dan atau wali kota. Lewat partai politik harus 20 kursi di DPR jateng atau 25 persen suara pemilih.
Untuk daerah berpenduduk diatas 12 juta jiwa minimal mendapat dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT pemilu terahir. PDI P 31 kursi, pkb 13 kursi, gerindra 11 kursi,PKS. 10 kursi,golkar 10 kursi,demokrat 9. kursi, PAN 8 kursi, PPP 8 kursi.
Peraturan pemilu ini,ada perubahan pasca peraturan pemilu 2017 yang di godog DPR RI pekan lalu. Informasi yang di himpun kebumen.com ada muncul beberapa kandidat gubernur.
Kandidat Ganjar Pranowo PDIP/Gubernur Jateng,Mustofa bupati Kudus,Marfan Ja'far mantan Kemendes PDTT/PKB,:Sudirman Said menteri ESDM.
Selain itu, kandidat lainya Wisnu Suhardono ketua Golkar jateng, Bambang Sadono Anggota DPD Jateng,Abdul Wachid ketua Gerindra jateng,Rustriningsih mantan wagub jateng, Ahmadi Wk ketua DPW PKS. (Kbm.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar