Kebumen.Com. Selasa 18/4
Munculnya banyaknya usaha dari masyarakat, sebagai kekuatan untuk mendongrak
perekonomian di
Kebumen yang masih miskin nomor 2 ini, perlunya ada respon dari pemerintah
Kebumen untuk memberi jalan dan melindungi serta membimbing para pelaku usaha
di Kebumen. Baik perijinan, bimbingan produk sampai dengan pemasaran agar usaha
rakyat berjalan dengan stabil dan sukses.
Seperti yang di alami Dalikun Ketua kelompok Hiptanis KSU
BUMI LOH JINAWI desa Karangreja, Rt 4 Rw 2 Kecamatan Petanahan, Kabupaten
Kebumen kepada Kebumen.com mengatakan," dengan ini mengajukan permohonan
agar berkas pengajuan kami untuk menjadi perusahaan Pangan Industri Rumah
Tangga ( PIRT).namun tidak berhasil dan justru kami sudah empat kali mengajukan ijin malah
kami di bal pimpong dan kami agar bupati Kebumen untuk bisa membantu kami,’
Kata Dalikun.
“surat permohonan ini kami sampaikan
mengingat bahwa kami telah berusaha mengajukan berkas permohonan PIRT, namun kami mendapatkan jawaban dari petugas
BPM-PT Kabupaten Kebumen bahwa Hasil Uji Laboratorium yang dikeluarkan oleh
UPTD Unit Laboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Kabupaten Kebumen tanggal 28
Desember 2015 dianggap daluwarsa tanpa menunjukkan dasar rujukan peraturan yang
berkaitan dengan daluwarsanya hasil uji laboratorium.
Berdasarkan kajian kami terhadap Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan
Makanan No. HK. 00.06.1.52.4011 tanggal 28 Oktober 2009, PP No. 28 tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU
No. 8 Tahun 1999, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tidak terdapat
ketentuan tentang daluwarsa Hasil Uji Laboratorium sepanjang kami tidak membuat
produk baru atau menambahkan unsur bahan baru yang menjadikan hasil uji
laboratorium menjadi lain,”Kata Dalikun.
Lanjut Dalikun," Produk yang kami mohonkan ijin tidak mengalami
perubahan atau penambahan unsur bahan. demikian isi surat yang kami ajukan
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPM-PT) Kab. Kebumen.Untuk
itu kami mohon agar Hasil Uji Laboratorium No. 071 / 06 / Lab – Makmin/ XII/ 15
yang diterbitkan oleh UPTD Unit laboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Kabupaten
Kebumen tanggal 28 Desember 2015 dapat kami gunakan dalam pengurusan ijin
PIRT." Dalikun
Dalikun dengan nada mengeluh," Sudah empat
kali kami mengajukan terakhir sejak 16 Mei 2016 dan kami sampai saat ini
kami tidak bisa diberi surat ijin usaha kami. Saya mohon kepada pemerintah
kebumen dalam hal ini Bupati Kebumen, sebagai bentuk kepedulian pertumbuhan
ekonomi di Kebumen untuk bisa menjadikan kami untuk di lindungi dan di beri
jalan untuk melakukan usaha yang akan menyerap tenaga kerja, harapannya
perijinan usah kami turun harapannya ada investor yang bisa masuk untuk
memajukan usaha kami,"Pinta Dalikun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar