Senin, 17 April 2017

Dalikun:Kami Dipersulit,Ijin PIRT di BMPPT Kebumen

Kebumen.Com. Selasa 18/4
Munculnya banyaknya usaha dari masyarakat, sebagai kekuatan untuk mendongrak  perekonomian di Kebumen yang masih miskin nomor 2 ini, perlunya ada respon dari pemerintah Kebumen untuk memberi jalan dan melindungi serta membimbing para pelaku usaha di Kebumen. Baik perijinan, bimbingan produk sampai dengan pemasaran agar usaha rakyat berjalan dengan stabil dan sukses. 

Seperti yang di alami Dalikun Ketua kelompok Hiptanis  KSU BUMI LOH JINAWI desa Karangreja, Rt 4 Rw 2 Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen kepada Kebumen.com mengatakan," dengan ini mengajukan permohonan agar berkas pengajuan kami untuk menjadi perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT).namun tidak berhasil dan justru kami sudah empat kali mengajukan ijin malah kami di bal pimpong dan kami agar bupati Kebumen untuk bisa membantu kami,’ Kata Dalikun.

“surat permohonan ini kami sampaikan mengingat bahwa kami telah berusaha mengajukan berkas permohonan PIRT,  namun kami mendapatkan jawaban dari petugas BPM-PT Kabupaten Kebumen bahwa Hasil Uji Laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Unit Laboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Kabupaten Kebumen tanggal 28 Desember 2015 dianggap daluwarsa tanpa menunjukkan dasar rujukan peraturan yang berkaitan dengan daluwarsanya hasil uji laboratorium. 

Berdasarkan kajian kami terhadap Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. HK. 00.06.1.52.4011 tanggal 28 Oktober 2009, PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 8 Tahun 1999, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tidak terdapat ketentuan tentang daluwarsa Hasil Uji Laboratorium sepanjang kami tidak membuat produk baru atau menambahkan unsur bahan baru yang menjadikan hasil uji laboratorium menjadi lain,”Kata Dalikun.

Lanjut Dalikun," Produk yang kami mohonkan ijin tidak mengalami perubahan atau penambahan unsur bahan. demikian isi surat yang kami ajukan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPM-PT) Kab. Kebumen.Untuk itu kami mohon agar Hasil Uji Laboratorium No. 071 / 06 / Lab – Makmin/ XII/ 15 yang diterbitkan oleh UPTD Unit laboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Kabupaten Kebumen tanggal 28 Desember 2015 dapat kami gunakan dalam pengurusan ijin PIRT." Dalikun

Dalikun dengan nada mengeluh," Sudah empat kali kami mengajukan terakhir sejak 16 Mei 2016 dan  kami sampai saat ini kami tidak bisa diberi surat ijin usaha kami. Saya mohon kepada pemerintah kebumen dalam hal ini Bupati Kebumen, sebagai bentuk kepedulian pertumbuhan ekonomi di Kebumen untuk bisa menjadikan kami untuk di lindungi dan di beri jalan untuk melakukan usaha yang akan menyerap tenaga kerja, harapannya perijinan usah kami turun harapannya ada investor yang bisa masuk untuk memajukan usaha kami,"Pinta Dalikun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar