Kamis, 21 April 2016

PKH Alian Cairkan Dana 2.249 Kepada Warga KSM


 Kebumen, 21/5

Hidayatun,SE Koordinator PKH (Pendamping keluarga Harapan) Kecamatan Alian kepada Harmas 
 menuturkan,’  Kami Pendamping kelurga harapan kecamatan Alian melakukan dari program dari 

Disnakertransos Kebumen.Sebelumnya 9 team PKH melakukan validatasi data, kepada KSM data, pemutahrian dan dan penyaluran data “Hari ini 21 mei mengadakan penyaluran dana sosial PKH kepada 2.249  KSM dengan nominal dana (BSU) berjumlah 2.082.690.000 untuk 16 desa se-kecamatan Alian. Untuk desa penerima KSM tertinggi desa Kalijaya 385 penerima  manfaat dan desa terendah  Kambangsari sejumlah KSM.penyaluran dana ini tiga selama 3 hari di kantor pos Alian.

‘Bantuan PKH ini dikhususkan untuk Keluarga Sangat Miskin (KSM),peruntukan untuk kesehatan  pendidikan. untuk kesehatan yaitu  kategori bagi wanita hamil 1.200.000, Ibu nifas dan menyusui balita di beri dana 1.250.000 pertahun disalurkan 4 tahap. untuk bidang pendidikan bagi anak yang berumur maksimal 18 tahun untuk meneruskan jenjang sekolah dari SD,SMP dan SLTA, untuk 450 /tahuan, SMP 750.00 pertahun dan SLTA 1.000.000 pertahun  disalurkan 4 kali tahapan.tambahan bantuan pokok 500.000 bagi semua KSM.” 

‘Kami PKH juga bekerja kepada masyarakat bukan hanya pendampingan KSM untuk KUBE (usaha bersama) pembuatan produksi makanan oyek didesa Krakal dan Rutilahu (Rumah tinggal huni) yang sekarang pada tahapan pendataan dan ferivikasi data kepada para calon KSM, rencana di salurkan tahun 2017.” Jelas Hidayatun.

Sementara itu, disela sela penerimaan dana PKH kepada KSM di kantor pos Alian, Agus Patah kepala kantor pos ALian,‘ kami melayani masyarakat penerima KSM selama tiga hari ini dikantor kecamatan Alian. mulai  tanggal 21,22 dan 23 mei, setiap hari kita bisa melayani 900 KSM dengan bantu 2 staff dari kantor pos dan 9 PKH. untuk masyarakat penerima KSM sudah terdata dan sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan. untuk pelayanan komplain warga yang tidak KSM nanti dibantu petugas dari PKH, pencariran ini bagi KSM diambil sendiri dan bisa diwakilkan, jika tidak bisa bisa diwakilkan  dengan menunjukan surat kuasa dari pihak keluarga KSM bersangkutan, Katanya,” (eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar