Jumat, 08 April 2016

Petisi Aliansi Pendamping Desa Kebumen

- Tanyakan kontrak kerja

Kebumen, 8/4/2016
Satu nafas dengan semangat  Membangun Indonesia Dari Pinggiran, sebagaimana cita ketiga dari NAWACITA, dilandasi pemahaman yang cukup atas regulasi dan kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 serta Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang  Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016,

Amin Kusdarmono ST kord lapangan aliansi pendamping desa Kebumen, Jawa Tengah menuturkan, "Petisi Asosiasi Pendamping Desa Kabupaten Kebumen menyatakan sikap diantaranya;

1.Mendukung Penuh Nawacita Pembangunan Nasional dalam Membangun Indonesia Dari Pinggir.  Utamanya dalam Implementasi Undang-Undang tentang Desa terbebas dari upaya-upaya politisasi. Desa adalah milik segenap elemen bangsa, semua golongan dan warga republik ini berhak dengan sungguh-sungguh mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

2.Mendesak Presiden RI memerintahkan  Kementerian Desa, PDT, untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Dekonsentrasi secara penuh kepada Pemerintah Provinsi dengan memenuhi azas dan prinsip pelaksanaan Dekonsentrasi.
Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 oleh Satker P3MD khususnya pada kegiatan Rekrutmen Pendamping Desa.

3.Mendesak Kementerian Desa PDTT untuk menetapkan Pendamping Desa yang berasal dari Program PNPM-MPd dan Pendamping Desa Rekruitmen Tahun 2015 sebagai Pendamping Desa Profesional yang devinif dengan mekanisme Evaluasi Kinerja.

4. Pengisian kekosongan Pendamping Desa dilaksanakan dengan Petunjuk Teknis Mekanisme Rekruitment memenuhi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tidak deskriminatif, objektif, dan tidak melanggar azas dan prinsip Dekonsentrasi. Memperhatikan kebutuhan dengan  menambah jumlah Pendamping Desa yang memiliki kompetensi Teknik Infrastruktur Perdesaan.
5.Pendamping Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan  Desa ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara, " beber Amin.

Amin menambahkan," Aliansi Pendamping Desa Kebumen menegaskan akan terlibat dalam Aksi nasional selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada Tanggal 11 April 2016 di Jakarta," tandasnya

"Aksi ini sebagai bagian dari upaya dan perjuangan sekaligus bentuk perlawanan terhadap diskriminasi dalam pendamping desa."kata amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar