- Tagih kejelasan pemerintah
Kebumen,
ALIANSI PENDAMPING DESA KABUPATEN KEBUMEN
PETISI
Satu nafas dengan semangat Membangun Indonesia Dari Pinggiran, sebagaimana cita ketiga dari NAWACITA, dilandasi pemahaman yang cukup atas regulasi dan kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 serta Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016,
Maka dengan ini, kami Asosiasi Pendamping Desa Kabupaten Kebumen menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung Penuh Nawacita Pembangunan Nasional dalam Membangun Indonesia Dari Pinggir. Utamanya dalam Implementasi Undang-Undang tentang Desa terbebas dari upaya-upaya politisasi. Desa adalah milik segenap elemen bangsa, semua golongan dan warga republik ini berhak dengan sungguh-sungguh mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
2. Mendesak Presiden RI memerintahkan Kementerian Desa, PDT, untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Dekonsentrasi secara penuh kepada Pemerintah Provinsi dengan memenuhi azas dan prinsip pelaksanaan Dekonsentrasi. Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 oleh Satker P3MD khususnya pada kegiatan Rekrutmen Pendamping Desa.
3. Mendesak Kementerian Desa PDTT untuk menetapkan Pendamping Desa yang berasal dari Program PNPM-MPd dan Pendamping Desa Rekruitmen Tahun 2015 sebagai Pendamping Desa Profesional yang devinif dengan mekanisme Evaluasi Kinerja.
4. Pengisian kekosongan Pendamping Desa dilaksanakan dengan Petunjuk Teknis Mekanisme Rekruitment memenuhi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tidak deskriminatif, objektif, dan tidak melanggar azas dan prinsip Dekonsentrasi. Memperhatikan kebutuhan dengan menambah jumlah Pendamping Desa yang memiliki kompetensi Teknik Infrastruktur Perdesaan.
5. Pendamping Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara.
Aliansi Pendamping Desa Kebumen menegaskan akan terlibat dalam Aksi nasional selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada Tanggal 11 April 2016 di Jakarta. Aksi ini sebagai bagian dari upaya dan perjuangan sekaligus bentuk perlawanan terhadap diskriminasi dalam pendamping desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar