- perijinan PT. Semen Gombong
Kebumen. Kebijakan pro investasi pemerintah Kebumen dengan mengijinkan berdirinya PT.Semen
Gombong, berdirinya pabrik di kawasan hijau sebagai langkah menumbuhkan pertumbuhan ekonomi
warga karst Gombong dan penyerapan tenaga kerja bagi kawasaan Karst Gombong tidak tepat. justru
pemerintah Kebumen melalui BPMPT, baru baru ini mendapat sorotan tajam penolakan. Reaksi
penolakan bermunculan diniliai kebijakan pro investisi PT.Semen Gombong dianggap kebijakan
intoleransi bagi warga kawasan karst.
Dampak berdirinya PT.Semen Gombong bagi pemerintah Kebumen sebagai wujud pertumbuhan iklim
ekonomi mulai dari pembentukan tim Amdal dari unsur ahli, dukungan tokoh perdesa dikawasan Karst
Gombong tidak membuat kebijakan pro investasi. Justru kebijkan intoleransi menuai polemik yang
berujung pada kerugian warga kawasan karst Gombong. Penolakan dari Perpag (Persatuan Karst
Gombong) lembaga, organisasi pecinta lingkungan, organisasi petani , serta 400 dukungan petisi
penolakan PT.Semen Gombong. Kebijakan pemerintah aspek toleransi untuk mencegah timbul konflik
antara warga dengan PT.Semen Gombong
Hal terseabut dikemukakan Ali Masum (45) dari Buluspesantren, Kebumensaat di temui Harmas pada
workshop Duta Toleransi di Candisari Karanganyar kemarin minggu 14/2. Ali I menuturkan, keberadaan
PT.Semen Gombong sudah lama dengar akan berdiri, kira kira sebelum tahun 1997 saya sudah dengar,
keinginan pro investasi bagi pemerintah, ternyata menimbulkan intoleransi bagi warga dengan konflik
konflik karena dianggap pabrik semen gombong merusak lingkungan, manusia dan habitat di kawasan
karst Gombong,”
“Maksudnya Kebijakan perijinan PT Semen Gombong yang pro investasi bersifat intoleransi, Pendekatan
selama ini pendekatan intoleransi yang menyebabkan dampak konflik yang berkepanjangan warga
kawasan karst Gombong, pendekatan sosial dengan pembagian keuntungan warga untuk bererja
menjadi karayawan PT.Semen Gombong belum cukup, pemerintah Kebumen belum memberi jawaban
agar diterima warga. Tidak cukup pendekatan langkah ekonomi saja, seharusnya memakai pendakatan
aspek toleransi.
“Aspek toleransi kehadiran PT.Semen Gombonng karena di tolak warga, misalnya pemrintah Kebumen
melalui pedekatan lain, jangan dipaksakan perijinan PT.Semen Gombong, menurut pemerintah
mendatangkan ivestasi, namun disisi lain warga dirugikan. Seharusnya pemerintah didasarkan pada
aspek, baik kebudayaaan, ekonomi, sosial, sejarah dan dampak lingkungan dengan melibatkan
partisipasi warga. Warga sekitar jangan sedikitun dirugikan, perijinan dan membolehkan berdirinya
PT.Semen Gombong ada di kawasan karst, pilihan kebijkan yang intoleransi, seharusnya membuat
kebijakan public yang toleransi,’Kata Ali
‘Solusi nilai toleransi, contohnya pembangunan dikawasan wisata atau pembuatan produksi masal aset
pertanian pemberdayaan warga kawasaan karst Gombong. Langkah ini toleran, tidak memicu konflik
yang berkepanjangan, kebijkan pemerintah toleransi ini terhadap lingkungan, aneka hayati dan manusia
ini bisa diterima. Berarti pemerintah tidak memaksakan adanya PT.Semen Gombong beroperasi batu
gamping ,’Kata Ali Maksum
Informasi yang dikumpulkan Harmas, baru baru ini Aden Andri Susilo SH kepala BPMPT Kebumen yang
berwenang memutuskan diijinkannya PT.Semen Gombong memasang iklan disebuah media cetak dan
pengumaman di BPMPT mendapatkan reaksi penolakan dari warga kawasan Karst Gombong Perpag
(Persatuan Warga Kasawarsan Kasrst Gombong) menolak dengan mendatangi kantor BPMPT Kebumen
dan kantor Lingkungan Hidup pada awal bulan februari.
Selain itu, Perpag yang diketuai Samtilar membuat petisi penolakan diwww.change.org. petisi penolakan
PT.Semen Gombong mengalir terus setiap hari, petisi dukungan moral tersebut berupa paraf di media
online tersebut. Bukan itu saja, dukungan juga dari komunitas tani SeTam Serikat Tani Merdeka dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar