Senin, 15 Februari 2016

Perijinan PT Semen Gombong Tidak Toleran Lingkungan


- perijinan PT. Semen Gombong

Kebumen. Kebijakan pro investasi pemerintah Kebumen dengan mengijinkan berdirinya PT.Semen

Gombong, berdirinya pabrik di kawasan hijau sebagai langkah menumbuhkan pertumbuhan ekonomi

warga karst Gombong dan penyerapan tenaga kerja bagi kawasaan Karst Gombong tidak tepat. justru

pemerintah Kebumen melalui BPMPT, baru baru ini mendapat sorotan tajam penolakan. Reaksi

penolakan bermunculan diniliai kebijakan pro investisi PT.Semen Gombong dianggap kebijakan

intoleransi bagi warga kawasan karst.

Dampak berdirinya PT.Semen Gombong bagi pemerintah Kebumen sebagai wujud pertumbuhan iklim

ekonomi mulai dari pembentukan tim Amdal  dari unsur ahli, dukungan tokoh perdesa dikawasan Karst

Gombong tidak membuat kebijakan pro investasi. Justru kebijkan intoleransi menuai polemik yang

berujung pada kerugian warga kawasan karst Gombong. Penolakan dari Perpag (Persatuan Karst

Gombong) lembaga, organisasi pecinta lingkungan, organisasi petani , serta 400 dukungan petisi

penolakan PT.Semen Gombong. Kebijakan pemerintah aspek toleransi untuk mencegah timbul konflik

antara warga dengan PT.Semen Gombong

Hal terseabut dikemukakan Ali Masum (45) dari Buluspesantren, Kebumensaat di temui Harmas pada

workshop Duta Toleransi di Candisari Karanganyar kemarin minggu 14/2. Ali I menuturkan, keberadaan

PT.Semen Gombong sudah lama dengar akan berdiri, kira kira sebelum tahun 1997 saya sudah dengar,

keinginan pro investasi bagi pemerintah, ternyata menimbulkan intoleransi bagi warga dengan konflik

konflik karena dianggap pabrik semen gombong merusak lingkungan, manusia dan habitat di kawasan

karst Gombong,”

“Maksudnya Kebijakan perijinan PT Semen Gombong yang pro investasi bersifat intoleransi,  Pendekatan

selama ini pendekatan intoleransi yang menyebabkan dampak konflik yang berkepanjangan warga

kawasan karst Gombong, pendekatan sosial dengan pembagian keuntungan warga untuk bererja

menjadi karayawan PT.Semen Gombong belum cukup, pemerintah Kebumen belum memberi jawaban

agar diterima warga. Tidak cukup pendekatan langkah ekonomi saja, seharusnya memakai pendakatan

aspek toleransi.

“Aspek toleransi kehadiran PT.Semen Gombonng karena di tolak warga, misalnya pemrintah Kebumen

melalui pedekatan lain, jangan dipaksakan perijinan PT.Semen Gombong, menurut pemerintah

mendatangkan ivestasi, namun disisi lain warga dirugikan. Seharusnya pemerintah didasarkan pada

aspek, baik kebudayaaan, ekonomi, sosial, sejarah dan dampak lingkungan dengan melibatkan

partisipasi warga. Warga sekitar jangan sedikitun dirugikan, perijinan dan membolehkan berdirinya

PT.Semen Gombong ada di kawasan karst, pilihan kebijkan yang intoleransi, seharusnya membuat

kebijakan public yang toleransi,’Kata Ali

‘Solusi  nilai toleransi, contohnya pembangunan dikawasan wisata atau pembuatan produksi masal aset

pertanian pemberdayaan warga kawasaan karst Gombong. Langkah ini toleran, tidak memicu konflik

yang berkepanjangan, kebijkan pemerintah toleransi ini terhadap lingkungan, aneka hayati dan manusia

ini bisa diterima. Berarti pemerintah tidak memaksakan adanya PT.Semen Gombong beroperasi batu

gamping ,’Kata Ali Maksum

Informasi yang dikumpulkan Harmas, baru baru ini Aden Andri Susilo SH kepala BPMPT Kebumen yang

berwenang memutuskan diijinkannya PT.Semen Gombong memasang iklan disebuah media cetak dan

pengumaman di BPMPT mendapatkan reaksi penolakan dari warga kawasan Karst Gombong Perpag

(Persatuan Warga Kasawarsan Kasrst Gombong) menolak dengan mendatangi kantor BPMPT Kebumen

dan kantor Lingkungan Hidup pada awal bulan februari.

Selain itu, Perpag yang diketuai Samtilar membuat petisi penolakan diwww.change.org. petisi penolakan

PT.Semen Gombong mengalir terus setiap hari, petisi dukungan moral tersebut berupa paraf di media

online tersebut. Bukan itu saja, dukungan juga dari komunitas tani SeTam Serikat Tani Merdeka dan

lembaga yang peduli terhadap lingkungan baik nasional dan internasional.(eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar