Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengeluarkan surat keputusan nomor nomor 0234 sampai dengan 0258/K BAWASLU/HK 01.01/V/2017 tertanggal 24 Mei 2017 tentang penetapan anggota tim seleksi (timsel) calon anggota bawaslu provinsi masa jabatan 2017—2022. Di dalam surat keputusannya, Abhan menjelaskan, penetapan timsel sesuai dengan amanat pasal 95 ayat (4) undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pasal 9 ayat (1) peraturan bawaslu nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Bawaslu provinsi, panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwascam), pengawas pemilihan umum lapangan, dan pengawas pemilihan umum luar negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Bawaslu nomor I tahun 2016 tentang perubahan keempat peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu bawaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwascam, pengawas pemilihan umum lapangan, dan pengawas pemilihan umum luar negeri menyatakan, bahwa anggota bawaslu provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Secara garis besar, mantan Ketua Bawaslu Jateng ini mengungkapkan, syarat utama calon anggota Bawaslu adalah warga negara Indonesia dan bukan orang parpol atau berafiliasi pada parpol. Memiliki ijazah S1 dan berpengetahuan tentang pemilu dan pengawasannya. Mekanisme pendaftaran, melalui sekretariat Tim Seleksi. Pendaftaran bisa dilakukan melalui online atau manual. Seleksi dimulai dengan kelengkapan administrasi. Selanjutnya pendaftar wajib mengikuti tes tertulis, psikotes, dan wawancara oleh tim.‘’Setelah wawancara, peserta akan menjalani fit and proper test dari Bawaslu RI,’’ungkap Abhan.
Adapun anggota Bawaslu Provinsi yang akan segera berakhir masa jabatannya pada 20 September 2017 yaitu, provinsi Riau, Jawa Tengah , Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, D.I Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jambi, Jawa Timur , Maluku, Sumatera Barat, N.T.B, Maluku Utara, Sumatera Selatan, N. T. T, Papua Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kep. Babel, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Utara, DKI Jakarta dan Gorontalo. Ag